PERKARA SENGKETA LAHAN ANTARA PT DSI VERSUS PT KD

Khawatir Tour de Siak Terganggu, Pemkab Minta Pengadilan Tunda Constatering dan Eksekusi Lahan 

Di Baca : 1353 Kali
Tour de Siak di Kabupaten Siak, Riau beberapa tahun lalu sukses digelar. Awal Desember 2022 ini kembali akan dilaksanakan.

Sebelumnya diberitakan PN Siak Sri Indrapura menjadwalkan kembali constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 ha di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau. Rencananya constatering dan eksekusi lahan dilaksanakan pada Senin, 28 November 2022 ini. 

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Direktur PT Karya Dayun Nomor W4.U13/3384/HK.02/XI/2022 tanggal 18 November 2022. Constatering dan eksekusi lahan tersebut berdasarkan Perkara Perdata nomor: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, sengketa antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun selaku termohon eksekusi.

Namun demikian, PT Karya Dayun sejatinya tidak mempunyai lahan melainkan mengelola lahan warga seluas 1.300 ha yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Kuasa masyarakat pemilik lahan Sunardi SH menyikapi hal tersebut dengan menyurati Ketua PN Siak perihal pemberitahuan dan keberatan atas rencana constatering dan eksekusi lahan tersebut. Apalagi jadwal constatering dan eksekusi lahan tersebut yang berdekatan dengan iven sport tourism balap sepeda Tour de Siak 2022.

“Kami menyayangkan rencana constatering dan eksekusi lahan itu, apalagi pelaksanaannya berdekatan dengan perhelatan Tour de Siak 2022. Ini bisa menimbulkan keributan,” kata Sunardi, Rabu lalu (23/11/2022). 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar